Selamat Datang, Semoga Bermanfaat. WELCOME and Good Luck

Pengertian Hukum Pajak

Hukum pajak menurut Rochmat Soemitro adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.

Hukum pajak dalam buku Bohari Pengantar hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995 adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Beberapa hal yang diatur dalam hukum pajak :
  1. Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
  2. Objek apa saja yang menjadi objek pajak
  3. Kewajiban pajak terhadap pemerintah
  4. Timbul dan hapusnya utang pajak
  5. Cara penagihan pajak
  6. Cara mengajukan keberatsan dan banding
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.

Istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiskal, yang berasal dari bahasa latin fiscal yang berarti kantong uang atau keranjang uang. Istilah fiskal yang dimaksud sekarang adalah kas negara sedangkan fiscus disamakan dengan pihak yang mengurus penerimaan negara atau disebut juga administrasi pajak.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com